19.05

Factor kelemahan yang terjadi ketika ada system absensi dalam sebuah perusahaan.
No Faktor kelemahan Kartu absensi dan pencetak waktunya(1) Magnetic tape reader / bar code reader(2) Finger print scanner & software absensi & pengupahan(3)
1. Ketidakjujuran karyawan via “buddy punching‿ (teman sekerja yang mencatatkan kehadiran) Seringkali terjadi. Kartu absensi digunakan bersama-sama Dapat terjadi. Kartu magnetik dapat digunakan bersama-sama Tidak mungkin terjadi. Sidik jari tidak dapat digunakan oleh rekan sekerjanya yang lain.
2. Manipulasi atau hilangnya kartu absensi Mungkin terjadi Kartu absensi dapat dipertukarkan antar rekan sekerja Mungkin terjadi Kartu magnetik dapat dipertukarkan antar rekan sekerja Tidak mungkin terjadi Tidak menggunakan kartu absensi, sidik jari seseorang selalu unik (tidak ada yang sama).Dapat menggunakan lebih dari 1 jari sebagai identifikasi
3. Kesalahan/ ketidakakuratan pencatatan waktu kerja karyawan Kurang akurat. Pencetak waktu dapat diset atau reset manual, sehingga mungkin dapat menjadi tidak akurat Akurat Pencatatan waktu menggunakan komputer, sangat akurat Akurat Pencatatan waktu menggunakan komputer, sangat akurat
4. Otomatisasi sistem pelaporan dan integrasi dengan sistem informasi kepegawaian Secara manual Hrs dilakukan secara manual, kemungkinan kesalahan penyalinan data dari kartu absensi cukup besar Dapat secara otomatis Mungkin dapat diintegrasikan dengan sistem terkomputerisasi. Otomatis dan integrasi ke sistem kepegawaian Selalu dapat dilakukan otomatisasi pelaporan, menggunakan sistem yang terintegrasi.

Kelemahan sistem konvensional adalah terbukanya peluang manipulasi, kesalahan pencatatan, maupun hilangnya catatan kehadiran seorang karyawan. Juga, terbuka kemungkinan terjadinya “buddy punching‿ dimana rekan sekerja yang lain mencatatkan waktu kerja yang bukan dirinya. Hal ini membuat pencatatan waktu kehadiran karyawan menjadi tidak akurat. Integrasi ke sistem kepegawaian membutuhkan analisis dan perancangan software yang terpadu, dengan sistem konvensional cukup sulit untuk diotomatisasikan karena pencatatan informasi kehadiran secara manual. Pencatatan menggunakan komputer seperti pada penggunaan sidik jari ini sangat memungkinkan keterpaduan dengan sistem kepegawaian serta pengembangan sistem lebih lanjut.Sistem pencatatan kehadiran berbasis biomatriks (sidik jari) mampu menjawab permasalahan absensi diatas. Berdasarkan perbandingan dengan sistem lain pada tabel sebelumnya, sistem berbasis biomatriks mempunyai keunggulan sbb:• Sidik jari tidak dapat dipalsukan dan digandakan.Karyawan yang mencatatkan kehadirannya di sistem ini adalah benar-benar karyawan yang namanya tercantum dalam record komputer di database kepegawaian.• Kesalahan pencatatan dan manipulasi data dapat diminimalkan.Data absensi karyawan menjadi sangat akurat. Semuanya terautomatisasi dengan sistem kepegawaian sehingga intervensi manual oleh unauthorized user dapat dihindari.• Sistem pelaporan terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian.Pencatatan absensi, pelaporan, dan proses selanjutnya seperti pengupahan, prestasi kerja, uang transport, dst. dapat diintegrasikan bersama – sama. Sistem terpadu menghasilkan laporan yang akurat, cepat, dan efisien.• Sangat mudah digunakanUser hanya perlu menekan sensor dengan salah satu jari (misal jempol atau telunjuk) dan proses sisanya ditangani oleh sistem ini. Tampilan di layar monitor menggunakan grafis dan sangat informatif. Misalnya photo akan muncul, berikut nomor pegawai, dan waktu kehadiran secara singkat dan jelas.Awalnya setiap karyawan akan didaftarkan sidik jarinya ke dalam database sidik jari biomatriks, jari yang didaftarkan dapat lebih dari satu jika salah satu jarinya tidak secara sempurna digunakan sebagai identifikasi. Informasi setiap karyawan sebagai acuan dapat menggunakan database kepegawaian yang telah dirancang atau sistem kepegawaian rancang bangun terbaru.Untuk digunakan sebagai pencatat absensi, karyawan pengguna hanya perlu menempelkan jarinya pada sensor di dekat layar monitor. Selanjutnya sistem biomatriks akan mendeteksi sendiri siapa karyawan tersebut dan mencatat waktu kedatangan / kepulangannya sesuai dengan waktu di CMOS clock komputer. Informasi ini akan disimpan pada database kepegawaian untuk perhitungan selanjutnya. Fitur dan keunggulan sistem• Solusi lengkap sistem absensi biomatriks, dimana hardware sensor, custom-designed software, dan packaging nya dalam satu paket lengkap.• Sistem ini sangat mudah digunakan, sensor dapat membaca sidik jari pada sudut apa saja, bahkan terbalik sekalipun. Software driver sensor mampu mengenalinya dengan baik.• Pengamanan pembacaan sidik jari dari pembacaan sidik jari sebelumnya. Pembacaan bayang-bayang sidik jari dari user sebelumnya dapat tersisa, tapi sistem ini akan menghilangkannya sehingga pembacaan selanjutnya menjadi lebih akurat.• Link data dari sensor ke Biomatriks Server yang aman. Data dikirim menggunakan link yang terotorisasi secara “challenge-response‿. Jadi data yang lain tidak dapat dikirim ulang untuk otorisasi.• Template sidik jari dan data-data user diproteksi secara internal dengan menggunakan teknik 128-bit enkripsi.• Gambar image sidik jari tidak disimpan, tapi hanya kalkulasi matematisnya saja. Jadi, identitas masing-masing sidik jari tidak dapat digandakan. 3. KesimpulanBidang Teknologi Informasi memang sedang di gandrungi oleh seluruh perusahaan untuk kinerjanya yang sangat mendukung, dalam hal ini perusahaan berharap banyak ketika sebuah pekerjaan yang memakan waktu yang banyak dapat disingkat dengan baik agar efisiensi waktu dapat dilakukan. System komputerisasi sudah digunakan dibeberapa bidang dalam perusahaan contohnya penggajian, persediaan, penjualan dll. Namun ada hal penting yang perlu dibuatkannya system terkomputerisasi yaitu Sistem Absensi. Sistem absensi yang baik sekarang ini ada yang disebut BIOMETRIKS yaitu system absensi menggunakan data dari tubuh manusia baik itu jari, tangan, mata atau suara.Dengan system biometric setiap penggunanya akan dideteksi secara akurat sehingga tidak dapat absensi karyawan diwakilkan, namun demikian ada beberapa kelemahan ketika apa yang terjadi pada objek yang dideteksi mengalami perubahan misalnya suara yang serak, Sidik jari terkena luka, atau mata yang sedang sakit. Tetapi tidak dapat dipungkiri system biomatrik sangat mengambil manfaat lebih banyak dari system yang sudah ada. Kegunaan sistem biometriks adalah Mengenalkan keamanan database dengan teknologi biometrik sebagai pengganti password dan mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemanfaatan teknologi biometerik untuk keamanan selain databaseSistem absensi biomatriks ini tentunya akan menyelesaikan masalah-masalah klasik pencatatan absensi, yaitu diantaranya buddy punching, kartu yang hilang, pencatatan absensi yang kurang akurat, hingga keamanan informasi. Pada awalnya mungkin system absensi yang menggunakan Teknologi Informasi akan memakan banyak biaya namun demikian jika dilihat manfaat dan jangka waktu yang lama system yang terkomputerisasi dengan TI akan mendapatkan manfaat yang menguntungkan perusahaan.Sistem yang akan dibangun tentunya harus sesuai dengan kebutuhan sehingga pemanfaatannya menjadi tepat guna. pengembangan lebih lanjut berikut ujicoba yang teliti yang mencakup semua aspek pemakaian sistem ini perlu dilaksanakan sehingga menjadikan sistem yang handal dan sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan. Daftar Pustaka Anthony, Robert N & Govindarajan, Vijay. Management Control System. Salemba Empat. 2004 HM, Jogiyanto, Prof. Dr. MBA. Akt. Sistem teknologi Informasi Edisi 2. Andi Yogyakarta. 2005 Prabu M, A.A. Anwar, Dr, MSi. Evaluasi Kinerja SDM. Refika Aditama Bandung. 2005 Thoha, Miftah. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. PT Raja Grafindo Persada Yogyakarta. 2003 Http://www.biometricaccess.comhttp://www.techsvg.com/about-biometrics.html

BAB II

TINJAUAN UMUM

2.1 Definisi Absensi

Absensi adalah suatu pendataan kehadiran , bagian dari pelaporan aktifitas suatu institusi, atau komponen institusi itu sendiri yang berisi data-data kehadiran yang disusun dan diatur sedemikian rupa sehingga mudah untuk dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pihak yang berkepentingan.

2.2 Jenis-Jenis Absensi

Kita mengenal beberapa jenis absensi. Yang membedakan jenis-jenis absensi tersebut adalah cara penggunaannya, dan tingkat daya gunanya Secara umum jenis-jenis absensi dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu;

1. Absensi manual

Absensi manual adalah cara pengentrian kehadiran dengan cara menggunakan pena (tanda tangan)

2. Absensi non manual (dengan menggunakan alat)

Absensi non manual adalah suatu cara pengentrian kehadiran dengan menggunakan system terkomputerisasi, bisa menggunakan kartu dengan barcode, finger print ataupun dengan mengentrikan nip dan sebagainya.

2.3. Pengelolaan Absensi

Pengelolaan absensi dengan memanfaatkan kelebihan teknologi informasi adalah:

1. Absensi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat

2. Informasi hasil pencarian yang disajikan lebih lengkap

3. Link antar bagian divisi (Pencarian data kehadiran dari satu divisi ke divisi lain)

4. Mempermudah dalam melakukan Entry dan Update data

5. Memudahkan pembuatan laporan dan rekapitulasi

6. Terdapat fasilitas informasi

Dengan demikian sistem yang terkomputerisasi akan mempermudah kerja bagian kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja dari sekolah.

18.25

Derajat Hadits Fadhilah Surat Yasin

Kategori: Manhaj Salaf
MUQADDIMAH

Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam
Jum'at, ketika mengawali atau menutup majlis ta'lim, ketika ada atau setelah
kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting. Saking seringnya
surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga
mengesankan, Al-Qur'an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan
orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin
dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru
mereka.


Al-Qur'an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari
Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib
mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa
membaca Al-Qur'an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur'an setiap
pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam
setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya).

Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan
ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau
mengharamkan membaca surat Yasin.

Sebagaimana surat-surat Al-Qur'an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca.
Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang
menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum'at, setiap memulai atau
menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain.

Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah
memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur'an serta
mengamalkannya.

KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN

Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di
atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi,
setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang
menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah.

Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak
boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebab
ancamannya adalah Neraka. (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya).

HADITS DHA'IF DAN MAUDHU'

Adapun hadits-hadits yang semuanya dha'if (lemah) dan atau maudhu' (palsu) yang
dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut
:

Hadist 1

Artinya: "Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia
bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada
malam Jum'at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya." (Ibnul Jauzi,
Al-Maudhu'at, 1/247).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada
asalnya. Imam Daruquthni berkata: Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad
hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa: Al-Maudhu'at, Ibnul
Jauzi, I/246-247, Mizanul I'tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul
Majmua'ah hal. 268 No. 944).

Hadits 2

Artinya: "Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari
keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya."

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu'jamul Ausath dan As-Shaghir dari
Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam
Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma'in, ia tidak ada apa-apanya (tidak
kuat). (Periksa: Mizanul I'tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465).

Hadits 3

Artinya: "Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam,
kemudian ia mati maka ia mati syahid."

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jam Shaghir dari Anas, tetapi
dalam sanadnya ada Sa'id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh
Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. (Periksa: Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340,
Mizanul I'tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45).

Hadits 4

Artinya: "Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka
akan diluluskan semua hajatnya."

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja'. Atha' bin Abi
Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H.

(Periksa: Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul
I'tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22).

Hadits 5

Artinya: "Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca
Al-Qur'an dua kali." (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha'if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits 6

Artinya: "Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca
Al-Qur'an sepuluh kali." (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha'if Jami'ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits 7

Artinya: "Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti)
Al-Qur'an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan
memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur'an sepuluh
kali."

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 304 8) dan Ad-Darimi 2:456. Di
dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata: Aku
mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan
ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa: Silsilah Hadits Dha'if
no. 169, hal. 202-203). Imam Waqi' berkata: Ia adalah tukang dusta. Kata Imam
Nasa'i: Muqatil bin Sulaiman sering dusta.

(Periksa: Mizanul I'tidal IV:173).

Hadits 8

Artinya: "Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan
(untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam
(sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi."

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad
hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar: Ia banyak memursalkan
hadits dan banyak keliru. (Periksa: Taqrib I:355, Mizanul I'tidal II:283).

Hadits 9

Artinya: "Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu."

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet.
India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi
hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan
ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas).

Hadits 10

Artinya: "Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya
(maksudnya sedang naza') melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu)
atasnya."

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188.
Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan
Nasa'i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim
berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu 'Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan
hadits. (Periksa: Mizanul I'tidal IV : 90-91).

PENJELASAN

Abdullah bin Mubarak berkata: Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang
pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits
tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata:
Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan
ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya
orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka
berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk
dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur'an) dan menjauhkan mereka dari
isi Al-Qur'an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur'an. (Periksa:
Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha'if, hal. 113-115).

KESIMPULAN

Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan
surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut
tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan
surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau
penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits
shahih tentang keutamaan surat Al-Qur'an selain surat Yasin, tetapi tidak
menyebut soal pahala. Wallahu A'lam.

***

Penyusun: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

*
[assunnah] Fw: HADIST PALSU TENTANG TAHLILAN kusnaryadi
o [assunnah] tanya...hukum kerja di BI firman ahmad


Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
sumber :almanhaj.or.id

PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB

[1]. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab,
Raghaa’ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul. [Lihat al-Maudhu’at
(II/123-126)]

[2]. Kata Imam an-Nawawy:
“Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek.”
[Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 140)]

Kemudian Syaikh Muhammad Abdus Salam Khilidhir, penulis kitab as-Sunan wal
Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di
awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa diterima
dan tidak boleh diamalkan.” [ Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 141)]

[3]. Kata Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut: “Tidak satupun hadits yang sah
tentang bulan Rajab sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.” [Lihat Asnal
Mathaalib (hal. 157)]

[4]. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H): “Adapun shalat
Raghaa’ib, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam),
bahkan termasuk bid’ah…. Atsar yang menyatakan (tentang shalat itu) dusta
dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali
disebutkan (dikerjakan) oleh seorang ulama Salaf dan para Imam…”

Selanjutnya beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa’ib adalah BID’AH menurut
kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyu-ruh melaksanakan shalat itu, tidak pula disunnahkan oleh para khalifah
sesudah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula seorang Imam pun
yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad,
Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain
mereka.

Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu adalah dusta menurut Ijma’ para
Ahli Hadits. Demikian juga shalat malam pertama bulan Rajab, malam Isra’,
Alfiah nishfu Sya’ban, shalat Ahad, Senin dan shalat hari-hari tertentu
dalam satu pekan, meskipun disebutkan oleh sebagian penulis, tapi tidak
diragukan lagi oleh orang yang mengerti hadits-hadits tentang hal tersebut,
semuanya adalah hadits palsu dan tidak ada seorang Imam pun (yang terkemuka)
menyunnahkan shalat ini… Wallahu a’lam.” [Lihat Majmu’ Fataawa (XXIII/132,
134)]

[5]. Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:
“Semua hadits tentang shalat Raghaa’ib pada malam Jum’at pertama di bulan
Rajab adalah dusta yang diada-adakan atas nama Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat
pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan.”
[Lihat al-Manaarul Muniif fish Shahiih wadh Dha’iif (hal. 95-97, no.
167-172) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghaddah]

[6]. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul
‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab:
“Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab
dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula
hadits yang shahih yang dapat dipegang sebagai hujjah tentang shalat malam
khusus di bulan Rajab.”

[7]. Imam al-‘Iraqy yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab
Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang puasa dan shalat
Raghaa’ib adalah hadits maudhu’ (palsu). [Lihat Ihya’ ‘Uluumuddin (I/202)]

[8]. Imam asy-Syaukani menukil perkataan ‘Ali bin Ibra-him al-‘Aththaar, ia
berkata dalam risalahnya: “Sesungguhnya riwayat tentang keutamaan puasa
Rajab, semuanya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya (dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” [Lihat al-Fawaa-idul Majmu’ah fil
Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 381)]

[9]. Syaikh Abdus Salam, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at menyatakan:
“Bahwa membaca kisah tentang Isra’ dan Mi’raj dan merayakannya pada malam
tang-gal dua puluh tujuh Rajab adalah BID’AH. Berdzikir dan mengadakan
peribadahan tertentu untuk merayakan Isra’ dan Mi’raj adalah BID’AH,
do’a-do’a yang khusus dibaca pada bulan Rajab dan Sya’ban semuanya tidak ada
sumber (asal pengambilannya) dan BID’AH, sekiranya yang demikian itu
perbuatan baik, niscaya para Salafush Shalih sudah melaksanakannya.” [Lihat
as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 143)]
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas,
Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

Struktur organisasi serta fungsi dari masing-masing jabatan, diatur didalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 59/KEP/2001, tanggal 27 agustus 2001.

I. Kepala
Fungsinya :
Kepala kantor Regional BKN mempunyai tugas membantu Kepala BKN dalammenyelenggarakan administrasi dan manajemen kepegawaian pegawai negeri sipil pusat dan daerah di wilayah kerjanya, melaksanakan koordinasi dan kerja sama di bidanga kepegawaian dengan pemerintah daerah, instansi vertical, dan instansi pusat yang berada di daerah di dalam wilayah kerjanya,serta memberikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada kepala BKN.

II. Bagian Umum
Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kanreg III BKN, dimana tugas-tugasnya antara lain melakukan :
a. Penyusunan rencana dan program
b. Pengelolaan administrasi keuangan
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian
d. Pengelolaan tata usaha kantor, dokumentasi dan kehumasan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian umum terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
b. Sub Bagian Kepegawaian
c. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga


III. Bagian Mutasi
Bagian mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis mutasi kepegawaian kepada pejabat Pembina kepegawaian daerah dan pejabat instansi pusat yang berwenang di daerah dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian, di wilayah kerjanya.

Bidang mutasi terdiri dari :
a. Seksi administrasi mutasi
b. Seksi Mutasi I
c. Seksi mutasi II
d. Seksi mutasi III
Seksi administrasi mutasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan administrasi mutasi sementara ketigaseksi mutasi lainnya bertugas melakukan penelitian persyaratan dan penyiapan bahan pertimbangan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi juru muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina utama golongan ruang IV/edan begitu juga dengan pegawai negeri sipil pusat. Serta penyiapan bahan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan penyiapan pertimbangan teknis peninjauan masa kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah.

IV. Bagian Status Kepegawaian dan Pensiun
Bagian ini mempunayi tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai Ngeri SIpil, kartu pegawai, kartu istri/suami, pemberhetian dan pemberian pension bagi PNS Pusat dan janda/dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi PNS Daerah dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pension serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya :
Bagian Status Kepegawaian dan Pensiun terdiri dari :
a. Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun
b. Seksi Status Kepegawaian
c. Seksi Pensiun I dan Seksi Pensiun II
V. Bagian Informasi dan Kepegawaian
Bidang Informasi kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sistem informasi kepegawaian PNS pusat dan daerah dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.
Bidang informasi kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian
b. Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian
c. Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian
d. Penyelenggaraan sistem kepegawaian dan pertukaraninformasi
e. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian
f. Pengelolaan arsip kepegawaian
Bidang informasi kepegawaian terdiri dari :
a. Seksi penyiapan dan pengelolaan data kepegawaian I
b. Seksi penyiapan dan pengelolaan data kepegawaian II
c. Seksi pengolahan data kepegawaian
d. Seksi Penyajian dan Pertukaran Informasi

VI. Bagian Bimbingan Teknis dan Kepegawaian
Bagian bimbingan teknis kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian an diklat kepegawaian, melakukan pengawasan kompetensi jabatan, dan penedalian pemanfaatan lulusan dikalt PNS pusat maupun daerah.
Bagian bimbingan teknis kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
b. Perencanaan kebutuhan dikalt
c. Penyiapan penyelenggaraan diklat kepegawaian
d. Penyiapan kerja sama, monitoring, dan pengemdalian pemanfaatan diklat
e. Pengawasan standar kompetensi jabatan
f. Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian
g. Pengawasan dna pengedalian kinerja dan disiplin PNS di lingkungan Kareg III BKN
Bidang bimbingan teknis terdiri dari :
a. Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian I
b. Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian II
c. Seksi Pengembangan Kepegawaian

VII. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas dari jabatan fungsional antara lain :
a. Di lingkungan Kanreg III BKN trerdapat kelompok jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian atau ketrampilannya
b. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari analis kepegawaian, pranata komputer dan jabatan fungsional lainnya
c. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kanreg III BKN
d. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional ditetapkan sesusi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kerja Kanreg III Badan Kepegawaian Negara

Sebagai badan pemerintahan yang bertugas di dalam melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara terdapat tata kerja yang telah diputuskan pada Keputusan Kepala Badana Kepegawaian Negara No. 59/KEP/2001, tanggal 27 Agustus 2001, yang terdiri dari pasal 36 sampai dengan pasal 44.

a. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bagian, kepala bidang, kepala sub bagian/seksi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Kanreg III BKN sesuia dengan tugas masing-masing.
b. Setiap pimpinan sutu organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kanreg III BKN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
d. Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala sub bagian/seksi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
e. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dilaporkan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk bagi bawahan.
f. Kepala bidang menyampaikan lapaoran kepada kepala melalui kepala bagian uum. Laporan sebagaimana di himpun dan diisi oleh Kepala Bagian Umum sebagai bahan laporan Kepala.
g. Setiap laporan kepada atasan tembusan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
h. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.
i. Pembagian tugas dan beban kerja bagi masing-masing seksi sebagaimana yang diinginkan diatur dan dilanjutkan dengan keputusan Kepala Kanreg III BKN yang bersangkutan.
j. Apabila terjadi perubahan tehadap tata kerja BKN maka hanya sah apabila ditetapkan oleh Kepala BKN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Avira Antivir Personal Edition Classic merupakan free antivirus atau antivirus gratis yang cukup banyak digemari oleh para pengguna komputer di Indonesia. Antivirus ini juga saya pakai di komputer saya karena sudah terbukti sangat efektif menangkal serangan virus maupun trojan terutama dari luar negeri. Kalau untuk virus dari dalam negeri saya pakai PCMav. Jadi saya pakai 2 engine antivirus sekaligus untuk memberikan proteksi maksimal terhadap data saya.
Yang hendak saya bagi disini adalah bagaimana cara update Avira Antivir Personal Edition Classic secara manual. Dulu ketika komputer saya belum terkoneksi dengan internet (karena belum mampu bayar) saya sering bingung untuk mencari update manual dari antivirus ini.
Oleh karena itulah saya ingin berbagi dengan rekan-rekan sekalian yang mungkin saat ini masih menghadapi masalah ini. Kalau anda ingin download file update dari avira maka silahkan masuk ke url ini :

http://dl.antivir.de/down/vdf/ivdf_fusebundle_nt_en.zip

Ini merupakan link resmi dari avira (www.avira.com). Setelah selesai anda download file tersebut anda tinggal copy ke flashdisk dan Anda bawa pulang untuk update komputer anda di rumah atau di kantor. Kemudian copy file tersebut di folder yang anda inginkan.
Jalankan antivirus avira antivir personal edition classic lalu pada toolbar pilih update–> manual update, kemudian arahkan pada folder tempat file hasil download tadi berada dan double click pada file tersebut. Silahkan tunggu hingga proses update selesai.

Lalu…sudah selesai…Avira Antivir Personal Edition Classic Anda telah terupdate.

Semoga bermanfaat bagi kita semua.

21.06

BAGIAN UMUM

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kanreg BKN.
:
Bagian umum menyelenggarakan fungsi
1 Penyusunan rencana dan program;
2 Pengelolaan administrasi keuangan;
3 Pengelolaan administrasi kepegawaian;
4

Pengelolaan tata usaha kantor, dokumentasi dan kehumasan, serta perlengkapan dan rumah tangga.

BIDANG MUTASI

Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian Pertimbangan Teknis Mutasi Kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah, dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian di wilayah kerjanya.
Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Juru Muda Tingkat I Gol. Ruang I/b sampai Pembina Utama Gol.Ruang IV/e;
b. Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dari Juru Muda Tingkat I Gol. Ruang I/b sampai Pembina Tingkat I Gol.Ruang IV/b;
c. Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil Pusat;
d. Pemberian Pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
e. Penetapan pemindahan PNS Daerah antar Daerah Propinsi dan antar Daerah Kabupaten/Kota dengan Daerah Kabupaten/Kota lain Propinsi..

BIDANG STATUS KEPEGAWAIAN DAN PENSIUN

Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun bertugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil , Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS Pusat dan janda/dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi PNS Daerah dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya.
Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan penetapan Nomor Identitas PNS Daerah di wilayah kerjanya;
b. Penyiapan penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil;
c. Penyiapan pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
d. Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
e. Penyiapan penetapan pertimbangan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I Gol Ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
f. Penyiapan pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS daerah yang berpangkat Pembina utama Gol Ruang IV/e ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
g. Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian;
h. Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat;
i. penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.

BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN

Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sistem informasi kepegawain Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.
Bidang Informasi kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian;
b. Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
c. Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;
d. Penyelenggaraan sistem kepegawaian dan pertukaran informasi;
e. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
f. Pengelolaan arsip kepegawian.

BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAIAN

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan Diklat kepegawaian, melakukan pengawasan kompetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat PNS Pusat maupun Daerah.
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
b. Perencanaan kebutuhan diklat;
c. Penyiapan penyelenggaraan diklat kepegawaian;
d. Penyiapan kerjasama,monitoring, dan pengendalian pemanfaatan diklat;
e. Pengawasan standart kompentensi jabatan;
f. Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
g. Pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS dilingkungan Kanreg BKN.

19.25

1.5 Sejarah Berdirinya Badan Kepegawaian Negara

Instansi Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden.
BKN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden & dalam pelaksanaan tugaas operasional dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, BKN menyelengarakan fungsi sebagai berikut :

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian & penyelengaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil.
2. Penyekenegaraan administrasi kepegawaian pejabat Negara dan mantan pejabat Negara.
3. Penyelengaraaan administrasi dan system informasi kepegawaian dan mutasi antar propinsi & penyelengaraan koordinasi penyusunan norma standard an prosedur.
4. Penyelengaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang – undangan dibidang kepegawaian Negara instansi pemerintah & koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN.
5. Pelancaran kegiatan instansi pemerintah dibidang administrasi kepegawaian.
6. Penyelengaraan pembinanaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum ketatausahaan organisasi dan tata laksana kepegawaian keuangan kearsipan persandian perlengkapan dan rumah tangga.
7. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya & perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
8. Penetapan system informasi dibidangnya.
9. Pelaksanaan mutasi kepeawaian antar propinsi & perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidangnya kepegawaian.
10. Penyusunan norma standard an prosedur kepegawaian Negara dan pengendaliannya & penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
11. Penyelengaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi serta perumusan standard dan prosedur mengenai perencanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan, pensiunan gaji tunjangan kesejahteraan hak dan kewajiban serta kedudukan hukum PNS.
12. Penyelengaraan administrasi kepegawaian secara nasional dan perencanaan kebijakan dan pemantau pemanfaatan pendidikan dan pelatihan structural.
13. Pengawasan dan pengendalian norma standard dan prosedur kepegawaian.




Sejarah singkat BKN

KANTOR URUSAN PEGAWAI

Dari situasi pada saat ini itu sebagaimana digambarkan di atas, sebagian Pegawai Negeri yang berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaaan seperti itu menyebabkan pembinaannya pun dilakukan oleh dua lembagam, yaitu :
Kantor Urusan Pengawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota Yogyakarta dan di pimpin oleh seorang Kepala yaitu : Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makassar. Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pengawai (KUP) inilah yang menjadi cikat bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN.
Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948,dikepalai oleh Mr.J.W.Van Hoongstraken dan berkedudukan di Jakarta.
Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pengawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan – peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pengawai yang dikenal dengan nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp.45,-sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,-sebulan. Azas – azas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. System pengkajian yang dianut dalam PGP-48 adalah system horinzontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.
Perturan Gaji pengawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tanggung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.
Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Tanggal 15 Desember 1950. dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu.
Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan tunjangan (Biro P&T) di Bandung.

LAHIRNYA BKN
Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aperatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah mengnggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951/ tanggal 7 April 1951.
Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, , fungsi, tugas,susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan tanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi Negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Untuk dapat menyelengarakan fungsinya, BAKN mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai kebijaksanaan Presiden.
b. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
c. Menyelengarakan Tata Usaha kepegawaian dan Tata Usaha Pensiun.
d. Menyelengarakan pengawasan , koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan pension pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga Negara atau Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen.
Sedangkan susunan organisasi BAKN, terdiri dari :
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Biro-biro
d. Staf Ahli

BAKN dipimpin oleh d\seorang kepala yang dalam melaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Secretariat BAKN merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelengarakan administrasi umum meliputi :
1. Tata Usaha kantor dan urusan dalam
2. Tata Kepegawaian (Personalia)
3. Tata Peralatan dan
4. Tata Keuangan

Secretariat BAKN terdiri dari bagian-bagian sebanyak-sebanyaknya 5 (Lima) bagian, dan bagian-bagian terdiri dari sub-sub bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (Lima) Sub bagian.
Biro-biro merupakan unsure pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Biro Pelaksanaan
2. Biro Kepegawaian Umum
3. Biro Kepangkatan dan Penggajian
4. Biro Tata Usaha kepegawaian
5. Biro Pensiun dan Tunjangan
6. Biro Pengawasan


Tiap-tiap Biro terdiri atas bagian-bagian, masing-masing bagian sebanyak-banyaknya 5 (Lima) bagian dan bagian-bagian terdiri atas sub-sub bagian, masing-masing sebanyaknya-banyaknya 5 (Lima) sub bagian. Anggaran Belanja BAKN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 ini dibebankan kepada Anggaran belanja Sekretariat Negara/Sekretaris Kabinet.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 maka penataan, pembinaan dan penggembangan administrasi kepegawaian sebagai bagian dari pembinaan aparatur pemerintah, dapat dilaksanakan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna.

1.6 Logo Instansi Badan Kepegawaian Negara





1.7 Visi Instansi Badan Kepegawaian Negara

Visi Badan Kepegawaian Negara mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang sejahtera.

1.8 Misi Badan Kepegawaian Negara

Misi Badan Kepegawaian Negara mewujudkan menyelengarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi professional dan sejahtera.

CONTOH PELANGGARAN UU ITE

Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 46

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Kutipan Artikel : EMAIL PHISING, Tips Menghindari Kriminalitas Online
By Yunan Shalimow on Dec 21, 2008 in TIPS & TRIKS
Anda tentu pernah mendengar beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
Ciri-ciri dari umum dari email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :

1. Verify your Account, Kalau verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, ya lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed. ”jika anda ttidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akon anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Dear Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

Yang lebih runyam lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol ? yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Wah, bisa-bisa seluruh uang anda di Account tersebut bisa dikuras habis oleh para Heckers sialan tersebut!!!!!. (Sha 5 W)