19.25

1.5 Sejarah Berdirinya Badan Kepegawaian Negara

Instansi Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden.
BKN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden & dalam pelaksanaan tugaas operasional dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, BKN menyelengarakan fungsi sebagai berikut :

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian & penyelengaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil.
2. Penyekenegaraan administrasi kepegawaian pejabat Negara dan mantan pejabat Negara.
3. Penyelengaraaan administrasi dan system informasi kepegawaian dan mutasi antar propinsi & penyelengaraan koordinasi penyusunan norma standard an prosedur.
4. Penyelengaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang – undangan dibidang kepegawaian Negara instansi pemerintah & koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN.
5. Pelancaran kegiatan instansi pemerintah dibidang administrasi kepegawaian.
6. Penyelengaraan pembinanaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum ketatausahaan organisasi dan tata laksana kepegawaian keuangan kearsipan persandian perlengkapan dan rumah tangga.
7. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya & perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
8. Penetapan system informasi dibidangnya.
9. Pelaksanaan mutasi kepeawaian antar propinsi & perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidangnya kepegawaian.
10. Penyusunan norma standard an prosedur kepegawaian Negara dan pengendaliannya & penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
11. Penyelengaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi serta perumusan standard dan prosedur mengenai perencanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan, pensiunan gaji tunjangan kesejahteraan hak dan kewajiban serta kedudukan hukum PNS.
12. Penyelengaraan administrasi kepegawaian secara nasional dan perencanaan kebijakan dan pemantau pemanfaatan pendidikan dan pelatihan structural.
13. Pengawasan dan pengendalian norma standard dan prosedur kepegawaian.




Sejarah singkat BKN

KANTOR URUSAN PEGAWAI

Dari situasi pada saat ini itu sebagaimana digambarkan di atas, sebagian Pegawai Negeri yang berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaaan seperti itu menyebabkan pembinaannya pun dilakukan oleh dua lembagam, yaitu :
Kantor Urusan Pengawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota Yogyakarta dan di pimpin oleh seorang Kepala yaitu : Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makassar. Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pengawai (KUP) inilah yang menjadi cikat bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN.
Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948,dikepalai oleh Mr.J.W.Van Hoongstraken dan berkedudukan di Jakarta.
Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pengawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan – peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pengawai yang dikenal dengan nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp.45,-sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,-sebulan. Azas – azas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. System pengkajian yang dianut dalam PGP-48 adalah system horinzontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.
Perturan Gaji pengawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tanggung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.
Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Tanggal 15 Desember 1950. dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu.
Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan tunjangan (Biro P&T) di Bandung.

LAHIRNYA BKN
Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aperatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah mengnggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951/ tanggal 7 April 1951.
Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, , fungsi, tugas,susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan tanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi Negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Untuk dapat menyelengarakan fungsinya, BAKN mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai kebijaksanaan Presiden.
b. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
c. Menyelengarakan Tata Usaha kepegawaian dan Tata Usaha Pensiun.
d. Menyelengarakan pengawasan , koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan pension pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga Negara atau Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen.
Sedangkan susunan organisasi BAKN, terdiri dari :
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Biro-biro
d. Staf Ahli

BAKN dipimpin oleh d\seorang kepala yang dalam melaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Secretariat BAKN merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelengarakan administrasi umum meliputi :
1. Tata Usaha kantor dan urusan dalam
2. Tata Kepegawaian (Personalia)
3. Tata Peralatan dan
4. Tata Keuangan

Secretariat BAKN terdiri dari bagian-bagian sebanyak-sebanyaknya 5 (Lima) bagian, dan bagian-bagian terdiri dari sub-sub bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (Lima) Sub bagian.
Biro-biro merupakan unsure pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Biro Pelaksanaan
2. Biro Kepegawaian Umum
3. Biro Kepangkatan dan Penggajian
4. Biro Tata Usaha kepegawaian
5. Biro Pensiun dan Tunjangan
6. Biro Pengawasan


Tiap-tiap Biro terdiri atas bagian-bagian, masing-masing bagian sebanyak-banyaknya 5 (Lima) bagian dan bagian-bagian terdiri atas sub-sub bagian, masing-masing sebanyaknya-banyaknya 5 (Lima) sub bagian. Anggaran Belanja BAKN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 ini dibebankan kepada Anggaran belanja Sekretariat Negara/Sekretaris Kabinet.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 maka penataan, pembinaan dan penggembangan administrasi kepegawaian sebagai bagian dari pembinaan aparatur pemerintah, dapat dilaksanakan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna.

1.6 Logo Instansi Badan Kepegawaian Negara





1.7 Visi Instansi Badan Kepegawaian Negara

Visi Badan Kepegawaian Negara mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang sejahtera.

1.8 Misi Badan Kepegawaian Negara

Misi Badan Kepegawaian Negara mewujudkan menyelengarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi professional dan sejahtera.

0 Responses to "Sejarah BKN"

Posting Komentar