21.06

BAGIAN UMUM

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kanreg BKN.
:
Bagian umum menyelenggarakan fungsi
1 Penyusunan rencana dan program;
2 Pengelolaan administrasi keuangan;
3 Pengelolaan administrasi kepegawaian;
4

Pengelolaan tata usaha kantor, dokumentasi dan kehumasan, serta perlengkapan dan rumah tangga.

BIDANG MUTASI

Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian Pertimbangan Teknis Mutasi Kepegawaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah, dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian di wilayah kerjanya.
Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Juru Muda Tingkat I Gol. Ruang I/b sampai Pembina Utama Gol.Ruang IV/e;
b. Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dari Juru Muda Tingkat I Gol. Ruang I/b sampai Pembina Tingkat I Gol.Ruang IV/b;
c. Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil Pusat;
d. Pemberian Pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
e. Penetapan pemindahan PNS Daerah antar Daerah Propinsi dan antar Daerah Kabupaten/Kota dengan Daerah Kabupaten/Kota lain Propinsi..

BIDANG STATUS KEPEGAWAIAN DAN PENSIUN

Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun bertugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil , Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU), pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS Pusat dan janda/dudanya dan penyiapan pertimbangan teknis bagi PNS Daerah dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian lainnya.
Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan penetapan Nomor Identitas PNS Daerah di wilayah kerjanya;
b. Penyiapan penetapan KARPEG dan KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil;
c. Penyiapan pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
d. Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
e. Penyiapan penetapan pertimbangan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I Gol Ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
f. Penyiapan pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi PNS daerah yang berpangkat Pembina utama Gol Ruang IV/e ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
g. Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian;
h. Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat;
i. penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.

BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN

Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sistem informasi kepegawain Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian pada instansi daerah di wilayah kerjanya.
Bidang Informasi kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian;
b. Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
c. Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;
d. Penyelenggaraan sistem kepegawaian dan pertukaran informasi;
e. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
f. Pengelolaan arsip kepegawian.

BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAIAN

Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis kepegawaian dan Diklat kepegawaian, melakukan pengawasan kompetensi jabatan, dan pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat PNS Pusat maupun Daerah.
Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
b. Perencanaan kebutuhan diklat;
c. Penyiapan penyelenggaraan diklat kepegawaian;
d. Penyiapan kerjasama,monitoring, dan pengendalian pemanfaatan diklat;
e. Pengawasan standart kompentensi jabatan;
f. Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
g. Pengawasan dan pengendalian kinerja dan disiplin PNS dilingkungan Kanreg BKN.

0 Responses to "FUNGSI"

Posting Komentar